Breaking News:

Virus Corona

Tanggapan Mahfud MD saat Disebut Ada Ketidakkompakan Kabinet soal Isu Pembebasan Napi Koruptor

Mentko Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi banyaknya pihak yang menyebut ada ketidakkompakan di kabinet soal isu pembebasan narapidana.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Minggu (29/3/2020). Dirinya tanggapi banyaknya pihak yang menyebut ada ketidakkompakan di kabinet soal isu pembebasan narapidana. 

"Saya kira itu menjadi pertimbangan kita juga, dan itu fakta," ujar Mahfud.

 Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami

Curhat Napi Koruptor

Mahfud lanjut membahas sebuah curhatan dari seorang narapidana koruptor yang baru-baru ini ia terima.

"Meskipun tadi saya mendapat pesan, saya mendapat pesan dari narapidana di Jambi," kata Mahfud.

Pada curhatan tersebut, narapidana yang bersangkutan mengeluhkan bahwa sebagai koruptor pelayanan yang ia dapat di lapas tidak senyaman pemberitaan.

Menurut pengakuan narapidana tersebut, keistimewaan terhadap koruptor umumnya terjadi di Ibu Kota.

"'Bapak membicarakan soal koruptor tempatnya enak, itu kan Bapak melihat Jakarta'."

"'Di daerah tertentu, seperti saya ini sedang menjadi koruptor, dan saya sakit TBC, tempatnya tidak enak lho Pak, jangan dikira kalau koruptor itu enak semua'," kata Mahfud menceritakan isi curhatan koruptor tersebut.

Mahfud mengatakan dirinya akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah yang ada dikeluhkan oleh koruptor tersebut.

"Ya itu mungkin bsia nanti dilihat, diperbaiki saja physical distancing-nya, biar diatur kembali oleh Dirjen kemasyarakatan," katanya.

Simak videonya mulai menit ke-11.40:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)

Tags:
Virus CoronaMahfud MDNapi Koruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved