Breaking News:

Virus Corona

Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
instagram/@najwashihab
Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly, Minggu (5/4/2020) 

Najwa juga mengutip pernyataan dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menolak Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan koruptor.

Ia lalu meminta kepada Yasonna terkait kapan usulan tersebut diajukan presiden.

"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.

"Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?" tanya Najwa.

"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.

Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.

Menanggapi hal tersebut Najwa mengiyakan, sekaligus meminta Yasonna untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.

Yasonna pun mengiyakan tawaran Najwa, dan bersedia hadir di acara Mata Najwa.

Mahfud MD Tegaskan Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah

KPK Tolak Corona Jadi Alasan Koruptor Bebas

Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.

Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 Usulan Yasona Laoly soal Pembebasan Napi Koruptor Mulai Dibahas Istana

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.

"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.

"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaNajwa ShihabYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved