Virus Corona
Viral Keluarga Pasien Meninggal PDP Virus Corona Ngamuk, Sempat Nekat akan Bawa Jenazah Pulang
Keluarga PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Virus Corona mengamuk di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi Selatan mengamuk.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Dan ini bukan hanya dugaan tanpa dasar, tapi sudah dugaan kuat disebutkan dalam agama namanya Ghalabatu Dzon, dugaan kuat akan menularkan kepada yang lain," ungkap dia.

• Tak Hanya Lansia yang Rentan Virus Corona, Orang Usia Muda Ternyata Juga Bisa Kritis karena Covid-19
Sehingga, dalam memakamkan jenazah Covid-19 harus dilakukan oleh petugas medis.
Sekalipun ada keluarga yang ingin mendekat harus dari ketentuan medis.
Namun ketentuan medis sudah menegaskan bahwa keluarga tidak boleh mendekati jenazah Covid-19.
"Maka prosedurnya pada saat jenazah yang terkena Covid-19 ini meninggal. Untung mengantisipasi preventif tidak menular maka dilakukan oleh petugas."
"Keluarganya pun boleh dalam jarak dekat atau melakukan interaksi sesuai dengan ketentuan medis."
"Ketentuan medis pada saat sudah wafat dari keluargapun tidak boleh mendekat, apalagi sampai membuka seperti itu melanggar dari medis," jelasnya.
Pasalnya, umat Muslim juga diwajibkan untuk memelihara jiwa dan kesehatan.
Sehingga, tak diperbolehkan mengurusi sendiri jenazah keluarga meninggal akibat Covid-19.

• 5 Tindakan Sederhana untuk Cegah Corona, Ikut Bantu Tim Medis Lewat Donasi APD
"Karena apa kita itu wajib memelihara jiwa kita, memelihara kesehatan kita, yang sudah jelas mengancam terhadap jiwa kita dan kesehatan kita, maka kita harus melakukan preventif."
"Maka itu tidak dibenarkan membuka sendiri apalagi nanti memandikan sendiri atau mengkafani sendiri, dia harus menggunakan prosedur medis itu," tutur Cholil.
Menurut Cholil, memakamkam jenazah dengan plastik meski sudah dikafani sah-sah saja dilakukan karena keadaan darurat.
"Bahkan seandainya nanti seumpanya ada kain kafan kurang mengamankan bisa pakai kain plastik karena dharurah."
"Bahkan dikuburkan dengan petinya lalu petinya diplastik itu diperbolehkan kalau memang karena darurat," katanya.
Cholil menjelaskan ada berbagai pandangan terkait memakamkan jenazah beserta petinya.