Virus Corona
Tata Cara Pemandian dan Perawatan Jenazah Pasien Covid-19 dalam Islam, Ni'am: Bisa Tidak Dimandikan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, sampaikan sejumlah tata cara perawatan dan pengurusan jenazah korban Covid-19 sesuai syariat Islam.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan sejumlah tata cara perawatan dan pengurusan jenazah korban Covid-19 sesuai syariat yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Ni'am membeberkan mengenai tata cara pengurusan jenazah yang dilakukan dengan memandang aspek keamanan, namun tetap sesuai dengan kaidah agama yang berlaku.
Dilansir akun YouTube KompasTV, Sabtu (4/4/2020), Ni'am menjelaskan bahwa Hukum Islam dapat memberi kelonggaran sesuai dengan kondisi yang tengah dihadapi.
• Ramai Warga Tolak Jenazah Pasien Corona, MUI Sampaikan Imbauan Tegas: Meninggal karena Wabah, Syahid
"Prinsipnya, ketentuan Hukum Islam itu memiliki kelenturan. Prinsip yang pertama begitu orang wafat, jenazah dimandikan bisa jadi tanpa melepaskan pakaian, jika dikhawatirkan terjadi penularan," ujar Ni'am.
Ia lalu menyinggung dari sisi pelaksanaan, di mana biasanya petugas yang memandikan mayat tersebut harus berjenis kelamin sama dengan jenazah.
"Kemudian dari sisi teknis, yang bertugas memandikan adalah petugas muslim yang berjenis kelamin sama, tetapi jika dalam kondisi tertentu di suatu rumah sakit misalnya tidak ada petugas yang sama jenis kelaminnya dengan jenazah, bisa dilakukan tetapi tanpa membuka pakaiannya," jelas Ni'am.
Apabila ada suatu keadaan yang memaksa petugas untuk tidak memandikan jenazah dengan air, jenazah tersebut bisa dimandikan dengan debu yang telah disucikan (tayamum).
"Jika dilakukan pemandian akan ada potensi penularan atau masalah dari sisi keselamatan, maka islam memberi solusi dari memandikan menjadi menayamumkan," terang Ni'am.
"Dengan cara mengusap wajah dan juga kedua tangan dengan menggunakan debu," imbuhnya.
Demi kepentingan keamanan dan kesehatan, petugas yang memandikan juga diperbolehkan menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
• Kritik Penanganan Corona, Rocky Gerung Ungkap Keraguan Luar Negeri soal Data Indonesia: Palsu Terus
• PBNU Minta Warga Tak Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona: Tidak Boleh Diremehkan atau Dihina
Sedangkan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa, setelah melalui pertimbangan para ahli, jenazah pasien terinfeksi Virus Corona tersebut bisa tidak dimandikan.
"Tetapi, jika menurut ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, karena pertimbangan kesehatan, keselamatan, jenazah tersebut tidak bisa dimandikan, tidak bisa ditayamumkan, maka dimungkinkan untuk langsung dikafani," kata Ni'am.
Ia menyebutkan proses pengafanan jenazah dan pengurusan jenazah tersebut juga harus melalui sejumlah ketentuan.
"Dikafaninya dengan memakai kain menutup seluruh tubuh, setelah itu juga dimungkinkan untuk dibungkus dengan plastik tidak tembus air agar tidak ada cairan yang keluar kemudian berpotensi menularkan," jelasnya.
Setelah itu, terkait penguburan jenazah, Ni'am juga memberikan beberapa aturan yang dapat diterapkan sesuai hukum Islam yang berlaku.