Breaking News:

Terkini Daerah

Nikahi Gadis 7 Tahun, Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Pencabulan

Lama tak terdengar kabarnya pasca menikahi gadis 12 tahun, Syekh Puji kembali dengan kabar yang mengejutkan, kali ini ia menikahi gadis 7 tahun.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
Istimewa/Kompas.com
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji 

TRIBUNWOW.COM - Pudjiono Cahyo Widiyanto atau lebih dikenal dengan nama Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena dugaan pencabulan.

Hal tersebut lantaran dirinya menikahi anak berusia tujuh tahun.

Dikutip dari TribunJateng.com, Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah.

 Bantah Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji: Berawal dari Skenario Permintaan Uang ke Saya Rp 35 M

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan laporan tersebut diterima pada 21 Februari 2020.

Iskandar saat dihubungi pada Rabu (1/4/2020) menyebut, pihaknya sudah memeriksa sebanyak enam saksi terkait laporan tersebut.

Namun sayang, keterangan yang diberikan oleh para saksi tidak banyak.

"Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim," kata Iskandar.

Bukan cuma itu, visum terhadap bocah berumur tujuh tahun tersebut juga sudah dilakukan.

Visum tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya kekerasan seksual yang dialami oleh bocah tersebut.

Hasilnya tidak ditemukan kekerasan seksual.

"Untuk hasil visum sudah keluar, hasilnya tidak ada tanda kekerasan pada selaput darah perempuan itu," ujarnya.

 Hasil Visum Bocah 7 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji hingga Kehidupannya setelah Menikah

Iskandar menambahkan, laporan ini tengah ditangani oleh para penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jateng turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah.

Pada kesempatan berbeda, Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni mengungkapkan informasi mengejutkan.

Syekh Puji disebut menikahi bocah asal kabupaten Magelang itu secara siri pada tahun 2016 silam.

Kini, bocah perempuan tersebut telah menginjak umur 11 tahun.

"Kami sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya, anak itu memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu, tapi tinggal beda tempat,' beber Saptiwi.

"Anak ini tidak ikut tinggal serumah bersama Syekh Puji," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam pantauan pihaknya, aktivitas anak tersebut berjalan seperti anak-anak pada umumnya, seperti diantar jemput sekolah oleh orangtuanya.

 Aksi Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun Bisa Berujung Kebiri, KPAI Sebut sebagai Kejahatan Luar Biasa 

Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi di lapangan.

"Namun dalam prosesnya, kita kesulitan untuk mencari bukti, maka, kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan kepada Syekh Puji yang tinggal di desa Bedono, Kabupaten Semarang, Saptiwi mengaku tidak bisa menjelaskannya lebih detail.

"Namun, anak tersebut tetap kita pantau sampai saat ini. Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu."

"Jadi, harus dalam pengawasan ketat," pungkas Saptiwi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Syekh PujiNikahPencabulanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved