Terkini Daerah
Aksi Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun Bisa Berujung Kebiri, KPAI Sebut sebagai Kejahatan Luar Biasa
Nama Syekh Puji kembali jadi perbincangan karena aksinya menikahi bocah. Meski di tahun 2008 ia sempat menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nama Syekh Puji kembali jadi perbincangan karena aksinya menikahi bocah.
Meski di tahun 2008 ia sempat menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Kini, Syekh Puji kembali membuat heboh dan lagi-lagi gara-garanya sama, menikahi gadis di bawah umur.
Bukan 12 tahun seperti Ulfa, tapi usia anak itu bahkan baru 7 tahun.
Kini dia dilaporkan ke polisi.
• Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta, Polda Metro Jaya: Tak Ada Perintah Pemerintah Pusat
Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.
• Kades Babak Belur Dihajar Massa setelah Kepergok Selingkuh, Tak Terima dan Laporkan ke Polisi
Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.