Terkini Nasional
Kabar Baik untuk Perantau yang Tak Bisa Mudik karena Virus Corona, Presiden Jokowi Janjikan Hal Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berwacana untuk gantikan cuti bersama setelah Idul Fitri dan fasilitasi mudik untuk para perantau.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga sudah meminta masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman sehingga warga negara wajib tidak melakukannya.
"Sesuatu yang wajib menurut agama dan diwajibkan oleh pemerintah itu menjadi kuat," kata dia.
Tak Ada Larangan Resmi bagi Warga yang Ingin Mudik
Sebelumnya, Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan mudik lebaran tak sepenuhnya dilarang.
Namun, dalam pelaksanaannya tetap disertai dengan syarat tertentu.
Yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk kembali ke kampung halamannya.
Informasi tersebut disampaikan Fadjroel lewat unggahan akun Instagram resmi miliknya, @fadjroelrachman, Kamis (2/4/2020).

• Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tutup Jalan: Pastikan Distribusi Logistik Lancar
"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan (ODP)," kata Fadjroel.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020," lanjutnya.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).
"Namun pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari, dan berstatus orang dalam pemantauan sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO, yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," paparnya.
Ia mengatakan ada 3 dasar hukum yang mendasari kebijakan pemerintah.
3 dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Prsiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meskipun tidak melakukan pelarangan mudik, Fajdroel menyampaikan, pemerintah akan tetap melakukan seruan agar masyarakat tidak mudik.