Virus Corona
Cegah Penyebaran Covid-19, Puluhan Narapidana di Tegal Dibebaskan, Kepala Lapas: Bukan Bebas Murni
Sejumlah narapidana (napi) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal, Jawa Tegal, Kamis (2/3/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari bisa dilaksanakan, jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nugroho.
Sementara itu, dilansir KompasTV, Kamis (2/4/2020), total tahanan yang telah dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta telah mencapai ratusan orang.
"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan, untuk asimilasi di rumah ataupun integrasi di rumah," terang Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.

"Asimilasi itu ketentuannya setengah dari masa pidana, kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah 2/3 dari masa pidana," imbuhnya.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.
Disisi lain, sejumlah narapidana juga telah mendapat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Dilaporkan, sebanyak 67 warga binaan telah dibebaskan, 16 narapidana dibebaskan pada Rabu (1/4/2020), sementara 51 orang lainnya dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Noviana)