Virus Corona
Cegah Penyebaran Covid-19, Puluhan Narapidana di Tegal Dibebaskan, Kepala Lapas: Bukan Bebas Murni
Sejumlah narapidana (napi) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal, Jawa Tegal, Kamis (2/3/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah narapidana (napi) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal, Jawa Tegal, Kamis (2/3/2020).
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mengurangi risiko penularan Virus Corona di lingkungan rumah tahanan.
Ketentuan mengenai pembebasan tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
• Cegah Penularan Virus Corona di Penjara, Pemerintah akan Bebaskan 30 Ribu Napi, Ini Ketentuannya
Pemberlakuan tersebut dilaksanakan baik untuk napi dengan kewarganegaraan Indonesia maupun napi berkewarganegaraan asing.
Dilansir Kompas.com, Kamis (2/3/2020), Kepala Lapas Klas IIB Tegal, Sambiyono mengungkapkan bahwa pembebasan tersebut merupakan asimilasi, yaitu proses pembinaan narapidana dengan membaurkan warga binaan tersebut di tengah masyarakat.
"Paling lambat tanggal 6 April clear 57 narapidana sudah dibebaskan atau pulang ke rumah. Jadi asimilasi, bukan bebas murni," kata Sambiyono.
Untuk mendapatkan asimilasi tersebut, para napi perlu memenuhi sejumlah kriteria dan merupakan napi dari kasus pidana umum.
"Kriteria ada dalam Permen Hukum dan HAM, yakni bukan napi narkoba, bukan teroris, bukan koruptor, termasuk bukan napi kejahatan perang. Jadi dari 57 ini lebih banyak pidana umum," kata Sambiyono.
Napi tersebut juga diharuskan telah menjalani masa hukuman dua pertiga terhitung sejak 31 Desember 2019.
"Termasuk memiliki catatan kelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Syarat berkelakuan baik ini dibuktikan dengan surat register F," jelasnya.
• Yasonna Laoly Ungkap Makna Pernyataan Kontroversial soal Tanjung Priok, Singgung Citra Narapidana
Diketahui sejak Rabu (1/4/2020), sejumlah 13.430 narapidana telah dibebaskan dari sejumlah rumah tahanan (rutan).
Sebanyak 9.091 orang keluar melalui program asimilasi, sedangkan 4.339 lainnya melalui program integrasi.
Seperti yang dikutip oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Nugroho, membenarkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu sore.
"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh indonesia yang keluar," ujar Nugroho.
Ia mengungkapkan bahwa target yang ditetapka adalah sebanyak 30.000 orang tahanan akan dapat keluar dari penjara maksimal dalam 7 hari ke depan.
"Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari bisa dilaksanakan, jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nugroho.
Sementara itu, dilansir KompasTV, Kamis (2/4/2020), total tahanan yang telah dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta telah mencapai ratusan orang.
"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan, untuk asimilasi di rumah ataupun integrasi di rumah," terang Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.

"Asimilasi itu ketentuannya setengah dari masa pidana, kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah 2/3 dari masa pidana," imbuhnya.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.
Disisi lain, sejumlah narapidana juga telah mendapat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Dilaporkan, sebanyak 67 warga binaan telah dibebaskan, 16 narapidana dibebaskan pada Rabu (1/4/2020), sementara 51 orang lainnya dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Noviana)