Breaking News:

Virus Corona

Cegah Penularan Virus Corona di Penjara, Pemerintah akan Bebaskan 30 Ribu Napi, Ini Ketentuannya

Pemerintah bebaskan lebih dari 30.000 narapidana (napi) dan anak demi mencegah penyebaran Virus Corona di dalam penjara.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KompasTV
Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha sebutkan ada 343 orang narapidana yang telah dibebaskan dengan mendapat asimilasi dan integrasi, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah bebaskan lebih dari 30.000 narapidana (napi) dan anak demi mencegah penyebaran Virus Corona di dalam penjara.

Diketahui sejak Rabu (1/4/2020), sejumlah 13.430 narapidana telah dibebaskan dari sejumlah rumah tahanan (rutan).

Sebanyak 9.091 orang keluar melalui program asimilasi, sedangkan 4.339 lainnya melalui program integrasi.

Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan

Seperti yang dikutip oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Nugroho membenarkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu sore.

"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia yang keluar," ujar Nugroho.

Ia mengungkapkan bahwa target yang ditetapka adalah sebanyak 30.000 orang tahanan akan dapat keluar dari penjara maksimal dalam 7 hari ke depan.

"Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari bisa dilaksanakan, jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nugroho.

Sementara itu, dilansir KompasTV, Kamis (2/4/2020), total tahanan yang telah dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta telah mencapai ratusan orang.

"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan, untuk asimilasi di rumah ataupun integrasi di rumah," terang Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.

Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat

"Asimilasi itu ketentuannya setengah dari masa pidana, kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah 2/3 dari masa pidana," imbuhnya.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.

Disisi lain, sejumlah narapidana juga telah mendapat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.\

Dilaporkan, sebanyak 67 warga binaan telah dibebaskan, 16 narapidana dibebaskan pada Rabu (1/4/2020), sementara 51 orang lainnya dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Pembebasan para narapidana tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved