Virus Corona
Cegah Penularan Virus Corona di Penjara, Pemerintah akan Bebaskan 30 Ribu Napi, Ini Ketentuannya
Pemerintah bebaskan lebih dari 30.000 narapidana (napi) dan anak demi mencegah penyebaran Virus Corona di dalam penjara.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.
"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.
"Karena di 10 masih ada tindak kurir ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.
"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat 300 napi berusia diatas 60 tahun yang telah dipulangkan serta 1.457 narapidan yang menderita sakit kronis.
Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.
"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."
"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."
Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.
"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:09:
(TribunWow.com/Via/Elfan)