Virus Corona
Warga Gugat Jokowi karena Dianggap Lalai Antisipasi Virus Corona
Presiden Jokowi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
• Kabar Baik, Maluku Kini Nol Kasus Corona, Satu-satunya Pasien Positif Covid-19 Telah Sembuh di Ambon
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.
• dr Erlina Burhan Urai Kelebihan Masker Kain untuk Tangkal Corona hingga Cara Benar Mencuci Masker
Padahal, harusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ini.
"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.
• Jelaskan Efektivitas Masker Kain, Dokter Spesialis Paru: Bisa Digunakan bila dalam Keadaan Terpaksa
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.
Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah Virus Corona masuk ke Indonesia.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.
Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan 20 Juta.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19 lihat menteri di TV masih bisa becanda-canda," tambah dia.