Breaking News:

Virus Corona

Tak Mau Lanjutkan Debat dengan Haris Azhar soal Perppu Corona, Fadjroel Rachman: Okelah Terserah

Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar (kiri) dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman.

Debat tersebut terjadi saat Haris Azhar dan Fajroel Rachman menjadi bintang tamu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020).

Dilansir TribunWow.com, mulanya Haris Azhar membahas tentang pemerintah pusat yang baru saja mengeluarkan tiga peraturan, yakni Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketiganya dikeluarkan untuk membahas penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia.

Haris Azhar (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan) dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020).
Haris Azhar (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan) dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk APBN Penanganan Virus Corona, Berikut Rincian Alokasinya

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris Azhar menyoroti tiga peraturan tersebut.

Haris mengatakan pada Perpu pasal 27 tahun 2020 menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.

Hal itu membuat Haris mempertanyakan dan memikirkan kembali terkait bunyi pasal tersebut.

"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.

"Satu ada di pasal 27 Perpu 21 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."

"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.

Berdasarkan pasal tersebut, Haris kemudian menyimpulkan jika ketika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.

"Jadi ada semacam ekscuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.

Status Kedaruratan Kesehatan oleh Jokowi, Perhatikan yang Tak Boleh Dilakukan hingga Ancaman Hukuman

Kemudian hal itu diluruskan oleh pembawa acara Karni Ilyas yang menyebut itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.

Haris yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku paham.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Haris AzharFadjroel RachmanYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved