Virus Corona
Status Kedaruratan Kesehatan oleh Jokowi, Perhatikan yang Tak Boleh Dilakukan hingga Ancaman Hukuman
Jokowi menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab soal permasalahan lockdown yang didengungkan.
Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Jokowi menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat.
"Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (31/03).
Presiden Jokowi kembali memastikan, pemerintah tetap berpegang kepada status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.
"Bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," katanya.
Hadiri resepsi pernikahan hingga pergi ke pasar malam diancam tujuh tahun penjara, bagaimana penerapannya?
Untuk mengatur secara teknis status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB ini presiden telah meneken Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Apa beda Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat 2:
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Sementara, Pasal 1 ayat 11 menjelaskan:
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat 1 dijelaskan:
PSBB baru bisa dilaksanakan setelah ada status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.