Virus Corona
Disebut Fadjroel Rachman Sama-sama Belajar Hukum, Haris Azhar: Enggak Pernah Kuliah Bareng Anda
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar memberikan celotehan kepada Fadjroel Rachman ketika membahas soal hukum.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Menurutnya, pernyataan dari Jokowi hanyalah pernyataan biasa dan bersifat umum.
"Anda tadi mengatakan ada pernyataan dari Pak Jokowi, jangan semuanya dibawa ke hukum itu kan pernyataan biasa," sanggah Fadjroel Rahman.
"Tapi yang tadi pernyataan umum."
Hal itu kembali ditanggapi oleh Haris dengan mengatakan dirinya berbicara tentang Undang-undang.
Dan menurutnya, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan Instruksi Presiden (Inpres) dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
"Itu bukan pernyataan, itu ada aturannya dan pernah diucapkan oleh Presiden," kata Haris.
"Saya lagi ngomong hukum peraturan perundang-undangan, ada rujukannya, Anda kan di Istana Negara, minta saja ke Sesneg, minta bahannya."
Kemudian, Karni Ilyas menyela Haris Azhar dengan mengatakan jika Inpres kedudukannya tidak lebih dari Undang-Undang.
Maka dari itu, Undang-Undang pidana tetap saja berlaku.
"Itu tadi Inpres, Inpres itu tidak lebih tinggi dibanding undang-undang," ujar Karni Ilyas.
"Jadi undang-undang pidana tetap berlaku," imbuhnya.
• Jokowi Siapkan Pulau Galang untuk Tempat Isolasi WNI dari Negara Asing yang Terpapar Virus Corona
Hal itu langsung ditanggapi oleh Haris Azhar dan mengaku jika dirinya paham mengenai hal tersebut.
Namun, Haris Azhar menilai praktik di lapangan tetap tidak jalan.
"Tapi praktiknya di lapangan, kalau kita cuman baca teks, ada beberapa situasi di lapangan yang juga nggak jalan," ungkap haris Azhar.
Perdebatan kembali berlanjut.