Breaking News:

Virus Corona

Disebut Fadjroel Rachman Sama-sama Belajar Hukum, Haris Azhar: Enggak Pernah Kuliah Bareng Anda

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar memberikan celotehan kepada Fadjroel Rachman ketika membahas soal hukum.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar berdebat dengan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terkait hukum.

Hal itu terjadi saat keduanya menjadi bintang tamu dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020).

Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar mulanya membahas tentang tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penanganan Virus Corona, yakni Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris Azhar menyoroti tiga peraturan tersebut.

Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman.
Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman. (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk APBN Penanganan Virus Corona, Berikut Rincian Alokasinya

Haris mengatakan pada Perpu pasal 27 tahun 2020 menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.

Hal itu membuat Haris mempertanyakan dan memikirkan kembali terkait bunyi pasal tersebut.

"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.

"Satu ada di pasal 27 Perpu 21 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."

"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.

Berdasarkan pasal tersebut, Haris kemudian menyimpulkan jika ketika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.

Lantas, Haris menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.

"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.

"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada Inpresnya," tegasnya.

Bahas Corona, Imam Prasodjo Ungkit Masa Fadjroel Rachman Belum Jadi Jubir Presiden: Dulu Kesel Juga

Di sisi lain, Fadjroel Rachman yang mendengar hal itu merasa tergugah hatinya untuk memberikan tanggapan.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19Haris AzharFadjroel Rachman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved