Terkini Daerah
Aurelia, Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Aurelia, perempuan yang menabrak pejalan kaki di Karawaci Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aurelia Margaretha Yulia (26), penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).
Heri juga mengatakan saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan," kata dia singkat.

• Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Tangerang, Pengemudi Mobil Disebut dalam Pengaruh Minuman Keras
Sebelumnya, Hari juga sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka.
Tersangka yang diamankan di Mapolres Metro Tangerang kota tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Kronologi kejadian
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi detik-detik terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.
Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).
• Kasus Pengemudi yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tabrak Mobil Lain
Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.
"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.
• Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Honda Brio Jambak Istri Korban yang Meratapi Suaminya
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).
Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Sebagai Tersangka"