Breaking News:

Terkini Daerah

Aurelia Margaretha Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Menyetir seusai Minum Soju, Tak Merasa Menabrak

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Aurelia Margaretha Yulia (26) sebagai tersangka atas kasus tabrakan di perumahan Lippo, Karawaci, Tangerang Kota.

Editor: Lailatun Niqmah
istimewa/ Tribun Jakarta
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Aurelia Margaretha Yulia (26) sebagai tersangka atas kasus tabrakan di perumahan Lippo, Karawaci, Tangerang Kota.

Diketahui, tabrakan yang terjadi pada Minggu (29/3/2020) itu menewaskan seorang pejalan kaki bernama Andre Njotohusodo (51), dan anjing peliharaannya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyebut Aurelia Margaretha ternyata mengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis soju.

Aurelia, Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Berikut fakta kecelakaan tersebut:

1. Kronologi

Aurelia Margareta Yulia yang mengendarai mobil Honda Brio menabrak Andre Njotohusodo, pejalan kaki di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota, Minggu (29/3/2020) sore.

Korban yang ditabrak bernama Andre langsung tewas di tempat kejadian.

Korban meninggal di lokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci.

Heri menjelaskan kecelakaan maut di perumahan Lippo Karawaci, tepatnya di depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.

Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.

Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."

"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.

Dearyani Eka Dharma, keponakan korban mengatakan, saat itu pamannya sedang jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.

Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.

"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

2. Berkelahi dengan istri korban

Peristiwa kecelakaan tersebut berujung cekcok antara pelaku dan istri korban.

Dikutip dari TribunJakarta.com, melalui sebuah video yang beredar, Aurelia yang saat itu menggunakan celana pendek justru marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku menjambak istri korban sampai tersungkur ke tanah.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.

Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.

Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wanita yang bertengkar ini.

Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.

3. Di bawah Pengaruh Alkohol

Tragedi yang menewaskan seorang pejalan kaki tersebut terjadi karena Aurelia mengendarai mobilnya di bawah pengaruh alkohol jenis Soju.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Heri mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Ganjar Pranowo Miris Banyak Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga: Yang Penting Anda Tidak Melayat

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa enggak nabrak," beber Heri, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020).
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020). (Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota via Kompas.com)

4. Mengaku sedang chattingan

Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Saat kejadian, Aurelia melajukam kendaraannya di atas batas normal di dalam sebuah perumahan padat penduduk.

Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.

"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.

5. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Kini Aurelia dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia. (TribunnewsWikicom/Niken Aninsi, Kompas.com, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul "5 Fakta Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki di Tangerang: Ini Alasan Pelaku Lawan Istri Korban"

Sumber: TribunnewsWiki
Tags:
SojuKarawaciKecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved