Breaking News:

Terkini Daerah

Aurelia Margaretha Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Menyetir seusai Minum Soju, Tak Merasa Menabrak

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Aurelia Margaretha Yulia (26) sebagai tersangka atas kasus tabrakan di perumahan Lippo, Karawaci, Tangerang Kota.

Editor: Lailatun Niqmah
istimewa/ Tribun Jakarta
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. 

Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.

"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.

5. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Kini Aurelia dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia. (TribunnewsWikicom/Niken Aninsi, Kompas.com, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul "5 Fakta Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki di Tangerang: Ini Alasan Pelaku Lawan Istri Korban"

Sumber: TribunnewsWiki
Tags:
SojuKarawaciKecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved