Breaking News:

Virus Corona

Simak Ketentuan Lanjutan Kelonggaran Kredit karena Virus Corona Berikut, Mulai Berlaku Senin Ini

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunVideo/Radifan Setiawan
Ilustrassi Covid-19 atau Virus Corona 

TRIBUNWOW.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.

Hal tersebut dirilis dalam surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, ketentulanjutan itu sebagai tindak lanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Syarat dan Cara Pengajuan Keringanan Kelonggaran Kredit ke Perusahaan Pembiayaan

"Sebagai tindaklanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank untuk tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, OJK mengeluarkan surat kepada industri perusahaan pembiayaan sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Sekar kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Ketentuan restrukturisasi

Lebih lanjut, kelonggaran kredit bisa diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah Virus Corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar.

Pemberian kelonggaran bisa didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/margin/bagi hasil.

Kebijakan countercyclical alias Restrukturisasi mulai berlaku hari ini, Senin (30/3/2020).

Setiap perusahaan leasing dapat memberikan restrukturisasi kredit yang terkena dampak dengan beberapa ketentuan, yakni adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing dan adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

Dalam surat edaran juga tertulis, pemberian restrukturisasi dalam dilakukan bila ada permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan, dan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

"Terakhir, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak Covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai, yang dapat memberikan keyakinan atas iktikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur," tulis surat itu.

Apresiasi Erick Thohir, Haris Azhar Soroti Penangguhan Kredit akibat Virus Corona: Inisiatif Cepat

OJK mengimbau, pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Bahkan OJK bisa meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical saat ini. OJK pun dapat meminta data dan informasi tambahan di luar pelaporan," sebutnya.

Keringanan perusahaan leasing

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
CoronaVirus CoronaCovid-19KreditOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved