Virus Corona
Simak Ketentuan Lanjutan Kelonggaran Kredit karena Virus Corona Berikut, Mulai Berlaku Senin Ini
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sebagai dampak Covid-19, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan leasing.
Perusahaan leasing mendapat perpanjangan waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK seperti yang telah diinformasikan OJK pada 23 Maret lalu.
Selanjutnya, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui konferensi video. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di Sini"