Breaking News:

Virus Corona

Simak Ketentuan Lanjutan Kelonggaran Kredit karena Virus Corona Berikut, Mulai Berlaku Senin Ini

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunVideo/Radifan Setiawan
Ilustrassi Covid-19 atau Virus Corona 

Sebagai dampak Covid-19, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan leasing.

Perusahaan leasing mendapat perpanjangan waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK seperti yang telah diinformasikan OJK pada 23 Maret lalu.

Selanjutnya, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui konferensi video. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di Sini"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CoronaVirus CoronaCovid-19KreditOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved