Virus Corona
Resmi, Presiden Jokowi Hentikan Semua Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia saat Pandemi Corona
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pengumuman tersebut melalui sambungan konferensi video seusai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (31/03).
Menurutnya, presiden sudah memutuskan kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat.

"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Retno.
Meski demikian, lanjut Retno, ada pengecualian dari kebijakan tersebut.
WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku.
• Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Retno mengatakan, kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Detil kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta arus masuknya WNA ke Indonesia dievaluasi.
"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/03).
Sebanyak 181.053 orang penumpang rute internasional tercatat tiba di bandara tersebut pada periode 1-19 Maret 2020, menurun drastis jika dibandingkan catatan periode yang sama pada 2019 yaitu sebesar 302.914 orang penumpang.
Pada 17 Maret lalu, pemerintah Indonesia hanya membatasi kunjungan atau transit WNA dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan negara yang terdampak pandemi virus corona.
Negara-negara yang ditambahkan ke dalam daftar itu termasuk Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kebijakan tersebut mulai berlaku 20 Maret.
• Gubernur Khofifah Bagikan Pesan Pasien Sembuh Corona: Tidak Patuh Berarti Membahayakan Diri Sendiri
Sebelumnya, Indonesia telah melarang pengunjung dari China dan dua wilayah di Korea Selatan (Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk)untuk masuk ke dan transit di Indonesia.
Kala itu, pemerintah juga menghentikan sementara beberapa jenis izin tinggal atau visa.