Virus Corona
Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
• Refly Harun Soroti Ucapan Jokowi soal Darurat Sipil: Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Warga
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.
• Kabar Baik, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA selama 3 Bulan, Diskon 50 Persen untuk 900 VA
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar"