Puasa Ramadan 2020
Fatwa MUI Jelang Bulan Suci Ramadan, Bahas Aktivitas Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona
Menjelang bulan suci Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah puasa dan tarawih di tengah pandemi Virus Corona.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menjelang bulan suci Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah puasa dan tarawih di tengah pandemi Virus Corona.
Pasalnya, virus dengan nama lain Covid-19 sudah memiliki dampak yang sangat besar pada aktivitas masyarakat di seluruh dunia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, bahkan sudah memberikan imbauan untuk mengurangi kontak ataupun interaksi sosial.
Semua sekolah, pekerjaan, bahkan ibadah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah.
Lantas bagaimana dengan ibadah puasa dan juga Salat Tarawih di bulan Ramadan?
• Tak Terbukti, Berikut 6 Informasi soal Virus Corona yang Menjadi Mitos Belaka
• Skenario Terburuk Virus Corona di Indonesia: Jutaan Orang Terinfeksi Covid-19 pada Pertengahan Mei
Dilansir TribunWow.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa menyikapi hal tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam unggahan Youtube KompasTV, Kamis (19/3/2020) mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim untuk tetap memberikan kewaspadaan dengan penyebaran Virus Corona.

Asrorun Niam meminta semuanya untuk ikut berperan bersama pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Yang pertama kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19 ini terus meluas, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu komunitas, kepada pemerintah semata tanpa kontibusi dan juga partisipasi publik secara keseluruhan," ujar Asrorun Niam.
Meski begitu Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi semua umat muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.
Namun tetap harus memperhatikan bagaimana potensi penyebaran Virus Corona.
• Jumlah Penderita Virus Corona di Negara Asia Tenggara Sangat Kecil, Pakar Ragu: Itu Tidak Realistis
"Dalam konteks ini, umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa, tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," katanya.
"Tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran Virus Covid secara meluas ke tengah masayarakat, itu harus dicegah dan juga diminimalisir," jelas Asrorun Niam.
Lebih lanjut Asrorun Niam menjelaskan untuk pelaksanaan salat berjamaaf, termasuk Salat Tarawih.
Dirinya mengatakan bagi yang berada di daerah dengan resiko penularan tinggi atau zona merah mendapat keringanan untuk lebih baik menjauh kerumunan.
Namun untuk yang berada di daerah dengan resiko penularan rendah atau zona hijau diusahakan tetap berjalan normal.
"Pada satu kawasan yang berada pada zona merah, maka kita bisa melaksanakan aktivitas ibadah di batasi ditempat-tempat yang bebas kerumunan fisik, yang mpunyai potensi penyebaran secara lebih meluas," ungkapnya.
"Sementara kalau berada di dalam daerah zona hijau, maka aktivitas berjalan sebagaimana biasa, tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi masa, sekaligus juga mengoptimasi kesehatan dan kebersihan," imbuh Asrorun Niam.
• Bahaya Disinfektan jika Disemprotkan ke Tubuh Manusia, Ternyata Bisa Berpotensi Tularkan Corona
Selain itu, dirinya kembali mengingatkan untuk terus berhati-hati karena resiko penularan tetap ada.