Breaking News:

Virus Corona

Fadjroel Rachman Gambarkan Kondisi Indonesia saat Darurat Sipil Corona: Memang Tidak Nyaman Pasti

Fadjroel Rachman menegaskan bahwa darurat sipil adalah langkah paling terakhir pemerintah untuk menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19)

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Terbaru, Fadjroel gambarkan situasi Indonesia pasca status darurat sosial Corona, Senin (30/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Publik Indonesia sedang dibuat ramai atas pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi wabah Virus Corona (Covid-19).

Juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa langkah darurat sipil memang akan diambil sebagai solusi paling terakhir pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

"Tentu kita tidak berharap," katanya.

Pasien dalam Pengawasan (PdP) Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kabupeten Luwu, Sulsel, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sawerigading, Kota Palopo, Sulsel, Sabtu (21/3/2020).
Pasien dalam Pengawasan (PdP) Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kabupeten Luwu, Sulsel, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sawerigading, Kota Palopo, Sulsel, Sabtu (21/3/2020). (DOK RSUD SAWERIGADING)

Singgung Ridwan Kamil, Fadjroel Rachman Peringatkan Warga yang Nekad Mudik saat Virus Corona

Namun Fadjroel mengatakan pemerintah telah mempersiapkan apabila kondisi darurat sipil bener-benar terjadi.

Fadjroel menjelaskan pemerintah telah memiliki dasar hukum yang akan digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan darurat sipil.

Dari tiga dasar hukum yang ada, Fadjroel menjelaskan soal Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

"Di situ disebutkan misalnya presiden sebagai penguasa tertinggi darurat sipil, kemudian ada pengorganisasiannya yang meliputi TNI, Polri, kemudian Kementerian Dalam Negeri," kata Fadjroel.

Mengacu kepada Perppu tersebut, Fadjroel mengatakan pelaksanaan penertiban di Indonesia akan mulai menggunakan pendekatan keamanan oleh aparat-aparat yang berwenang.

"Jadi hampir melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan seperti itu, dan tindakan-tindakannya pun sudah sangat terukur, dalam pengertian sifatnya sudah bersifat keamanan," kata Fadjroel.

"Pendekatannya betul-betul sudah bersifat keamanan," tambahnya.

Ia lalu menggambarkan apa saja perubahan yang akan dirasakan oleh masyarakat apabila status darurat sipil diberlakukan.

"Sampai semua kegiatan komunikasi, dan yang lain-lain, bahkan ada jam malam yang diberlakukan, segala macam, memang tidak nyaman pasti kalau kita melakukan itu," papar Fadjroel.

Terakhir, Fadjroel kembali menekankan bahwa darurat sipil akan diambil sebagai opsi terakhir pemerintah dalam melawan Covid-19.

"Karena itu presiden mengatakan itu hanya langkah terakhir saja, karena itu mari kita taati pembatasan sosial ini, mari kita jaga," tandasnya.

Relakan 50 Persen Gajinya untuk Bantu Pencegahan Virus Corona, Dede Yusuf: Masyarakat sedang Sakit

Karantina Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadjroel RachmanVirus CoronaCovid-19Achmad YuriantoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved