Terkini Daerah
Ditinggal Istri Pelatihan TKW, Seorang Ayah Tega Perkosa Kedua Anaknya yang Masih di Bawah Umur
SSK, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah tega melakukan perbuatan bejat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - SSK, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah tega melakukan perbuatan bejat.
SSK menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Seorang anak kandung SSK berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.
• Skenario Terburuk Virus Corona di Indonesia: Jutaan Orang Terinfeksi Covid-19 pada Pertengahan Mei
Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.
SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).
• Karena Virus Corona, Inggris Kini dalam Status Darurat untuk Pertama Kali sejak PD II
Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.
"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban. Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.
SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.
Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.