Breaking News:

Virus Corona

Awas, Hadiri Resepsi Pernikahan hingga Pergi ke Pasar Malam di Tengah Corona Terancam Dipenjara

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari KUHP bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubabaran dari polisi.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan 

"Penanganan untuk membubarkan keramaian tidak boleh juga kemudian berakibat pada orang-orang itu dikurung di tempat yang ramai yang penuh sesak misalnya," katanya.

Kisah Maidar, Ilmuwan Asal Aceh di Jerman Hadapi Virus Corona, Sembunyi di Bunker sejak 27 Februari

Selain itu, kata Sandra, ketika aparat negara terpaksa menangkap warga yang melakukan kerumunan, perlu juga transparan dalam proses hukumnya.

"Kalau tangkap tangan yang penting ada proses kejelasan, kalau ada yang ditangkap, itu orangnya ada di mana, dan diperlakuan seperti apa, segala macam," katanya.

Sementara itu aktivis HAM dari KontraS, Yati Andriyani, menilai langkah yang diambil kepolisian sah dan dapat dibenarkan karena untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan publik.

"Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap harus dilakukan secara persuasive, tidak menggunakan kekerasan," kata Yati melalui pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Bukan karantina wilayah

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman, menyatakan langkah yang akan diambil TNI/Polri untuk pembubaran kerumunan bukan dalam rangka karantina wilayah.

"Ini untuk pembatasan sosial saja. Social distancing," katanya, Senin (23/03).

Beda dengan karantina wilayah, kata Fadjroel, yang diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

"Tentang kekarantinaan masyarakat itu kan berat banget syaratnya, untuk di-lockdown. Ditutup. Tidak ada orang di jalan. Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dasar, menjamin memberikan makanan kepada binatang," katanya.

Maklumat Kapolri ini sudah sejalan dengan misi pemerintah untuk mengatur jarak sosial di masyarakat.

"Itu supaya lebih efektif saja," katanya.

Sebut Tak Bermoral, Abetnego Tarigan Ogah Bahas Statistik Korban Tewas Corona: Logikanya akan Tambah

Resepsi ditunda, akad tetap berlanjut

Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah konsentrasi orang pada resepsi pernikahan.

Dodi Ade Wahyudi, menunda resepsi pernikahannya semula dijadwalkan 4 April 2020 mendatang karena pandemi Virus Corona.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Virus Coronasocial distancingCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved