Virus Corona
Mulai Rp 5 hingga Rp 15 Juta, Jokowi Ungkap Syarat Tenaga Medis Penerima Insentif Bulanan Corona
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberi para tenaga medis insentif bulanan selama menangani wabah Virus Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
- Bidan : Rp 7,5 juta.
- Perawat : Rp 7,5 juta.
- Tenaga Medis Lain: Rp 5 juta.
• Pantau Wisma Atlet, Jokowi: Saya Berharap Rumah Sakit Corona Ini Tidak Digunakan
Jokowi mengatakan syarat penerima insentif tersebut adalah hanya bisa diterima oleh tenaga medis yang bekerja di daerah tangap darurat Covid-19.
"Santunan kematian sebesar Rp 300 juta, dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat (Corona)," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, per Minggu (22/3/2020), terhitung total 514 orang positif Covid-19.
Empat puluh delapan pasien telah meninggal, dan 29 pasien telah diumumkan sembuh.
Terdapat juga tiga provinsi baru yang terjangkit Covid-19.
Provinsi baru yang terjangkit Covid-19 di antaranya adalah Kalimantan Selatan, Maluku dan Papua.
Hingga Sabtu (21/3/2020) kemarin, tiga provinsi tersebut belum ada terkonfirmasi kasus positif Virus Corona.
Kalimantan Selatan dan Maluku kini ada satu kasus, sedangkan Papua ada dua kasus.
Lihat videonya di bawah ini:
Tim Medis Berbagi Suka Duka Tangani Corona
Sebagai orang yang berada di garda terdepan dalam menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19), para tenaga medis sangat riskan ikut tertular virus dari pasien yang mereka tangani.
Meskipun wajib mengurus pasien karena sudah menjadi tugas mereka, di sisi lain ketakutan juga kadang menyerang saat menangani pasien Covid-19.