Virus Corona
Mulai Rp 5 hingga Rp 15 Juta, Jokowi Ungkap Syarat Tenaga Medis Penerima Insentif Bulanan Corona
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberi para tenaga medis insentif bulanan selama menangani wabah Virus Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan para tenaga medis insentif bulanan.
Insentif bulanan tersebut ditujukan kepada tenaga medis yang berhadapan langsung menangani wabah Virus Corona (Covid-19).
Jokowi mengatakan tidak semua tenaga medis akan menerima insentif, hanya mereka yang berada di daerah tanggap darurat Covid-19, yang berhak menerima insentif tersebut.

• Wabah Virus Corona di Indonesia, Doni Monardo: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak akan Ada Lockdown
Dikutip dari tayangan langsung YouTube Kompastv, Senin (23/3/2020), awalnya Jokowi menyampaikan bela sungkawa terhadap tenaga medis yang telah kehilangan nyawanya dalam menghadapi Covid-19.
"Mereka Beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga, dalam rangka menangani Virus Corona ini," kata Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap tenaga medis yang selama ini telah bekerja keras mempertaruhkan kesehatan mereka dalam menangani Covid-19.
"Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat, saya ingin ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Beliau-beliau," ujarnya.
Jokowi menambahkan, setelah menjalani diskusi dan rapat, telah diputuskan para tenaga medis tersebut akan diberikan insentif bulanan selama menangani Covid-19.
"Kemarin kita telah rapat, dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan, bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," katanya.
Insentif yang diberikan cukup beragam.
Dokter spesialis mendapatkan insentif paling tinggi, disusul dengan dokter umum dan dokter gigi.
Berikut adalah rincian insentif yang diberikan oleh Jokowi.
- Dokter Spesialis : Rp 15 juta.
- Dokter Umum : Rp 10 juta.
- Dokter Gigi : Rp 10 juta.