Breaking News:

Virus Corona

Daftar Masjid yang Tiadakan Salat Jumat, Ikuti Fatwa MUI tentang Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona

Mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah masjid di Indonesia tidak menyelenggarakan Salat Jumat Berjamaah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Mvslim
Ilustrasi Salat. Mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah masjid di Indonesia tidak menyelenggarakan Salat Jumat Berjamaah. Berikut daftarnya. 

"Tajug Gede (Masjid Raya) Cilodong ditutup untuk umum sejak Senin kemarin hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Dedi, Kamis (16/3/2020).

"Karena sering dikunjungi banyak orang, maka rest area ini sementara ditutup untuk umum. Salat Jumat juga ditiadakan," imbuhnya.

MUI Larang Salat Jumat Berjamaah untuk Antisipasi Virus Corona, Jusuf Kalla: Fatwa Ini Mutlak

Selama masa penutupan, lanjut Dedi, pihaknya melakukan disinfektan di masjid dan area sekitarnya.

"Kami juga gotong-royong menyemprotkan disinfektan di fasilitas publik lainnya, seperti sekolah, taman, dan lainnya," pungkasnya.

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunMakassar.com, Jumat (20/3/2020), Imam Besar Masjid Al Mazkar, Muammar Bakry, menyatakan penyelenggaraan Salat Jumat resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut telah melalui musyawarah dengan sejumlah pengurus masjid.

"Kami dari pengurus masjid tentu dalam kegiatan keagamaan tetap berkoordinasi dengan MUI Indonesia," kata Muammar.

"Kami juga akan memberitahukan sebelum dimulai Salat Zuhur agar memberi jarak sesuai imbauan Pemerintah dan DMI," sambungnya menjelaskan.

(TribunWow.com)

Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Virus CoronaCovid-19Salat jumat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved