Virus Corona
MUI Larang Salat Jumat Berjamaah untuk Antisipasi Virus Corona, Jusuf Kalla: Fatwa Ini Mutlak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa yang di dalamnya juga berisi larangan untuk melakukan Salat Jumat berjamaah, Senin (13/3/2020)
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa yang di dalamnya juga berisi larangan untuk melakukan salat jumat berjamaah.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.
Ketua Dewan Masjid (DMI), Jusuf Kalla (JK), menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut.
• Antisipasi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Larang Salat Jumat dan Adakan Pengajian
Dilansir Kompas.com, Rabu (18/3/2020), Jusuf Kalla mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan aturan mutlak yang perlu dipatuhi.
"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," jelas JK usai bertemu dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Perihal pelarangan melakukan salat jumat berjamaah, ia mengatakan perlu adanya konsultasi dengan pemerintah terkait lokasi yang berisiko.
"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," ujar JK.
"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," sambungnya.
Dilansir tvOneNews Selasa (17/3/2020), larangan yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu meliputi aturan mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19.
• RSPI Sulianti Saroso Tak Lagi Buka Pos Pemantauan Virus Corona Selama 24 Jam, Ini Penyebabnya
Dalam fatwa tersebut menyebutkan pula mengenai larangan bagi umat muslim untuk melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid dan menggantikan dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannya fatwa tersebut.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020:
Ketentuan Hukum