Pilkada Serentak 2020
Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari, Bagaimana Nasib Tahapan Pilkada Serentak?
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab soal tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
• Viral Curhatan Pasien Suspect Corona, Masuk Ruang Isinya Orang Batuk Semua hingga Ungkap Kondisi RS
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Corona Diperpanjang, Mahfud Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Jalan".