Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari, Bagaimana Nasib Tahapan Pilkada Serentak?

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab soal tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak.

KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Menko Polhukam Mahfud MD menjawab soal tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak. 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab soal tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak.

Mahfud MD menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tak mengalami perubahan jadwal sehubungan dengan diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

"KPU sudah menyiapkan tahapannya sampai 31 Mei," ujar Mahfud dalam press update, Rabu (18/3/2020).

El Rumi Pulang dari Inggris, Maia Estianty Cek Suhu Tubuh Khawatir Corona: Gak Mau Sentuhan Dulu

Sebelumnya, KPU menjadwalkan tahapan Pilkada 2020 berlangsung dari Maret hingga April.

Mahfud mengatakan, ketika pemerintah memperpanjang status darurat corona, hal itu sudah termasuk mempersiapkan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada.

Dia mengatakan tahapan pilkada akan tetap berlangsung seperti persiapan pada pesta demokrasi sebelumnya.

"Tidak ada masalah semua berjalan seperti biasa," katanya.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya akan terjadi perubahan.

Misalnya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Mahfud, pelantikan PPS tidak harus dilakukan di kantor kabupaten maupun kota.

Tolak Keras Achmad Yurianto yang Sebut Tes Massal Corona Belum Perlu, Dokter: Kita Ikut Dirjen WHO

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang dapat menyebarkan virus corona dengan cepat.

"Cukup di kecamatan, itu pun bisa bertahap. Sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara masif," katanya.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Viral Curhatan Pasien Suspect Corona, Masuk Ruang Isinya Orang Batuk Semua hingga Ungkap Kondisi RS

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Corona Diperpanjang, Mahfud Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Jalan".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaPilkada 2020Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved