Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Lengkap Membatalkan Tiket Kereta Api Mudik, Lewat Stasiun secara Langsung atau KAI Access

Berikut panduan lengkap untuk membatalkan mudik dengan kereta api, Anda bisa langsung datang ke stasiun atau lewat aplikasi.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi penumpang kereta api 

2. Masuk ke menu My Trips

Dalam menu My Trips, kamu bisa pilih kode booking untuk tiket yang akan dibatalkan.

Seluruh tiket yang kamu beli melalui channel eksternal bisa dibatalkan melalui aplikasi KAI Access.

Ada pun channel eksternal yang dimaksud antara lain adalah Traveloka, Tokopedia, gerai Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Kantor Pos, Tiket.com, dan lain-lain.

Tanggapan Ahli soal Presentase Kematian Corona Indonesia Capai 8,4 Persen

3. Masuk menu E-Ticket

Seusai kamu masuk menu tersebut, tekan “Pembatalan”.

Namun, tombol ini hanya dapat dipilih jika kode booking berstatus LUNAS/PAID dan maksimal 24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta.

4. Pilih nama penumpang

Pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket kereta api.

Selanjutnya, baca halaman Syarat dan Ketentuan sebelum centang untuk setuju.

Kamu bisa lanjutkan proses pembatalan tiket dengan memasukkan akun bank milikmu dengan benar.

Hal ini dilakukan untuk melakukan proses pengembalian bea (refund).

5. Konfirmasi pembatalan tiket

Terakhir, kamu bisa langsung konfirmasi pembatalan tiket perjalanan kereta api sesuai dengan yang kamu pilih di tahap sebelumnya.

Lalu, tekan tombol “Konfirmasi dan Lanjutkan” yang tertera pada halaman konfirmasi pembatalan.

Pastikan kamu yakin untuk melakukan pembatalan tiket.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, proses pembatalan tiketmu sudah berhasil dilakukan. (Kompas.com/Nabilla Ramadhian)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Panduan Lengkap Membatalkan Tiket Kereta Api Mudik"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kereta ApiKereta Api Indonesia (KAI)MudikVirus CoronaKAI Access
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved