Virus Corona
Soal Corona, Kepala Humas BNPB Rita Rosita Tegaskan Status Darurat Bencana Bukan Berarti Lockdown
Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita menegaskan status darurat bencana tak harus dilakukan tindakan lockdown.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
PT KAI Daop 4 Semarang melakukan penyemprotan disinfektan pada Kereta Api Argo Muria jurusan Semarang tujuan Gambir, Minggu (15/03/20). Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita menegaskan status darurat bencana tak harus dilakukan tindakan lockdown.
Dirinya memperkirakan vaksin tersebut baru bisa digunakan dalam kurun waktu antara satu sampai satu setengah tahun.
"Jadi meskipun ini adalah uji coba yang tercepat yang pernah kami lakukan, dari beberapa virus yang pernah ada, vaksin ini masih belum bisa digunakan untuk epidemi corona," kata Anthony Fauci.
"Karena kami harus benar-benar menunggu sekitar satu tahun hingga satu setengah tahun," jelasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI