Virus Corona
Merasa Imbauannya agar Tidak ke Luar Negeri Diabaikan, Gubernur Kalbar Larang Warganya untuk Pulang
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji memberlakukan sejumlah aturan pembatasan di wilayahnya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji memberlakukan sejumlah aturan pembatasan di wilayahnya.
Pengumuman yang disampaikan dalam sebuah konferesi pers tersebut, diadakan pada Minggu (15/3/2020), di Kantor Gubernur Kalbar.
Dalam penuturannya, Sutarmidji pernah mengimbau agar warganya tidak bepergian ke luar negeri.
Namun demikian, ia merasa imbauannya tersebut tidak diindahkan oleh warganya ,seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com Senin (16/3/2020),
• BREAKING NEWS - Pontianak Positif Corona, Gubernur Sutarmidji: Seluruh Sekolah di Kalbar Diliburkan
Oleh karena itu, Sutarmidji mengatakan tidak akan melarang warga untuk bepergian, namun melarang mereka untuk pulang.
"Masyarakat Kalbar silakan terbang ke mana pun. Tapi jangan pulang," kata Sutarmidji.
Ia mengancam bahwa masyarakat yang pulang akan langsung dikarantina selama 30 hari.
Hal tersebut sebagai tindak pencegahan, menyusul adanya 1 orang pasien diketahui positif terinfeksi Virus Corona di Pontianak.
Melalui sejumlah penelusuran, 32 orang juga harus diisolasi karena memiliki kontak dengan pasien positif.
Menyusul daerah lain yang telah memberlakukan semi lockdown, Gubernur Kalbar juga menyatakan akan menutup sekolah dari semua tingkatan.
Siswa diharuskan belajar di rumah dan tidak diperbolehkan pergi ke luar.
• Penjelasan Gubernur Sutarmidji dan Dinkes Kalbar soal Pasien Positif Virus Corona di Pontianak
Sutarmidji juga melarang bawahannya untuk melakukan kunjungan atau pekerjaan yang mengharuskan bepergian.
"Saya tidak akan tanda tangan pegawai yang dinas luar kota, kecuali yang penting sekali," ucap Sutarmidji.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Senin (16/3/2020), presiden mengatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayahnya.