Virus Corona
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Ada Dua Daerah yang Ditetapkan Berstatus KLB, Mana Saja?
Kota Solo dan Provinsi Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB terkait persebaran Virus Corona di wilayahnya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB terkait persebaran Virus Corona di wilayahnya.
Tercatat ada dua daerah yang menetapkan status KLB yaitu Kota Solo dan Provinsi Banten.
Sementara itu, sejumlah daerah lain merasa masih belum perlu menetapkan status KLB meskipun terdapat pasien positif Covid-19 di daerahnya.

• Solo KLB Virus Corona, Pemkot Liburkan Sekolah 2 Minggu, Tempat Wisata Ditutup hingga CFD Ditiadakan
KLB Kota Solo
Dilansir Kompas.com, Senin (16/3/2020), Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan nama Kota Solo ini merupakan daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan status KLB.
Hal ini menyusul adanya pasien yang meninggal di RSUD Dr Moewardi,Rabu (11/3/2020), yang kemudian diketahui positif menderita Covid-19.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo langsung melakukan rapat di Gedung Loji Gandrung pada Jumat (13/3/2020) malam, dan menetapkan sejumlah aturan termasuk status KLB di Solo tersebut.
Status tersebut mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang memprioritaskan penanggulangan persebaran virus.
"KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat. Pemkot Surakarta mau dan mampu menangani dan mencegah Virus Corona," ujar Rudy.
Dengan adanya status KLB ini, Rudy menetapkan beberapa aturan antara lain agar sekolah-sekolah ditutup selama 14 hari, ruang publik dan tempat wisata tutup sementara dan segala aktivitas yang mengundang kerumunan orang dibatalkan atau ditunda.
KLB Provinsi Banten
Provinsi Banten menjadi wilayah kedua yang menetapkan KLB.
Penetapan status tersebut diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020).
• Antisipasi Covid-19 Makin Berkembang, Tangerang dan Banten Resmi Tetapkan Status KLB Virus Corona
Status KLB itu mencangkup 3 Kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (16/3/2020), Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, membenarkan penetapan status KLB di Provinsi Banten tersebut.