Breaking News:

Terkini Nasional

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Konsekuensi Sangat Besar

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS, Kementrian Keuangan mengatakan masih akan mempelajari putusan tersebut.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/Dea Duta Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Grab for Good, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu. 

Kemenkeu juga merealisasikan pembayaran PBI senilai RP 4,03 triliun per akhir januari lalu.

Akumulasi keseluruhan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah Rp 16,03 triliun.

Dilansir Tribunnews.com pada Rabu (10/3/2020), pada anggaran APBN 2020, direncanakan pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 48,8 triliun untuk menutupi defisit anggaran BPJS.

Jumlah tersebut meningkat secara signifikan dibanding rencana anggaran tahun lalu senilai Rp 26,7 triliun.

Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Tuai Beragam Pendapat, KSPI: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengancam akan menarik kembali dana yang telah disuntikkan oleh negara apabila iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.

"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," terang Sri Mulyani.

"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," pungkasnya.

(TribunWow.com)

Halaman 2/2
Tags:
Mahkamah AgungIuran BPJSBPJS KesehatanSri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved