Terkini Nasional
BREAKING NEWS - MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Besaran Tarif Tiap Kelasnya
MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS batal mengalami kenaikan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
• Apakah Uang Pensiun PNS Bakal Turun Drastis jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.
Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
• Bahas Masalah Ekonomi Indonesia, Sandiaga Uno Singgung Gas dan BPJS: Ekonomi Bawah Ya Terasa Sekali
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp 25.500 per jiwa
Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp 51.000 per jiwa
Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp 80.000 per jiwa
Rencana kenaikan Melansir dari situs Kemenkeu, terdapat beberapa rencana kenaikan iuran BPJS untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Berikut rinciannya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran segmen ini rencananya naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen ini terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dengan besaran iuran semula adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Rencananya iuran tersebut diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta.
• Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebelum Pensiun via Online hingga Offline
Di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarifnya"