Terkini Nasional
BREAKING NEWS - MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Besaran Tarif Tiap Kelasnya
MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Editor: Lailatun Niqmah
Di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarifnya"