Breaking News:

Kasus Korupsi

Disebut ICW Tak Serius soal Kasus Harun Masiku dan Nurhadi, KPK: Kami akan Lakukan Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kolase (youtube kompastv) dan (kpu.go.id)
CCTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Diketahui, ICW mengkritisi langkah KPK yang hendak menyidangkan dua buron, Harun Masiku dan Nurhadi melalui pengadilan in absentia.

Atas langkah yang direncanakan KPK itu, ICW menyebut lembaga antirasuah tak serius menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.

"Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

KPK, menurut Ghufron, merasa sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mencari Harun dan Nurhadi.

Fakta Anggota KPK Dikepung Warga saat Penyelidikan, Disangka Penculik sampai Digelandang ke Mapolsek

Bahkan, KPK telah membentuk tim khusus untuk mengejar dua DPO itu.

"Kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ungkapnya.

"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron menanggapi soal rencana sidang in absentia.

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai KPK tak serius memburu dua buron, yakni Harun Masiku dan Nurhadi.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/3/2020).

Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia.

ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.

Ia menjelaskan, melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditegur Jubir KPK Ali Fikri saat Sindir Penghentian Kasus, ICW: Sudahlah Hentikan Sensasi-sensasi

Namun, Kurnia menggarisbawahi, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.

"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," ujar Kurnia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indonesia Corruption Watch (ICW)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Harun MasikuNurhadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved