Terkini Daerah
Jelang Pernikahan, Video Panas Wanita di Mamuju Justru Disebar Mantan Pacar, Undangan Sudah Dicetak
Seorang pria bernisial WA di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap lantaran menyebarkan video mesum mantan kekasihnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Derita Gadis Mamuju, Jelang Nikah Mantan Pacar Sebar Video Mesum Saat Pacaran, Ada 13 Video