Terkini Daerah
Pengemudi Toyota Rush yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Tak Punya SIM, Salah Injak Rem Mobil
pengendara mobil Toyota Rush, Firda Meisari yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan layar Facebook via Tribunnews.com
Ibu hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya.
"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.
Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat.
Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.
Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Firda Meisari, Pengemudi Rush yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas Terbukti Tak Punya SIM".