Breaking News:

Terkini Daerah

Pengemudi Toyota Rush yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Tak Punya SIM, Salah Injak Rem Mobil

pengendara mobil Toyota Rush, Firda Meisari yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tangkapan layar Facebook via Tribunnews.com
Ibu hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya. 

TRIBUNWOW.COM - Kanit Laka Satwil Jakbar AKP Teguh mengatakan pengendara mobil Toyota Rush, Firda Meisari yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut terungkap saat yang bersangkutan diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Jakarta Barat sejak Senin (24/2/2020) lalu.

"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata Teguh kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Teguh mengatakan, Firda melanggar pasal 281 tentang kepemilikan SIM saat mengemudi.

"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM. Hukumannya denda aja," ungkap dia.

Niat Mengerem tapi Malah Injak Pedal Gas, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Dibayangi Ketakutan, Pengemudi Toyota Rush yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Kini Tak Nafsu Makan

Sementara itu, sanksi pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.

"Tindak pidananya pasal 310 LLAJ," pungkasnya.

Hingga kini, Firda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penabrakan tersebut.

Namun, penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan oleh pihak kepolisian lantaran pelaku kooperatif.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil Toyota Rush warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.

Aniaya Sopir Ambulans Hingga Aksinya Viral di Medsos, Pria Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial.

Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.

"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala.

Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.

"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.

Viral Foto Seorang Pria Berdiri Mematung 7 Jam Tak Bergerak di Trotoar, Satpol PP Ungkap Penyebabnya

Pengemudi Toyota Rush yang Tabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasannya

Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Toyota RushSurat Izin Mengemudi (SIM)ViralHamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved