Breaking News:

Terkini Nasional

7 Variasi Pelat Nomor Ini Bisa Terkena Denda Polisi Rp 500 Ribu, Termasuk Ditempel Logo Instansi

pelat nomor merupakan kelengkapan perangkat wajib, yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor ketika dikendarai di jalan raya.

KOMPAS.com/Gilang
Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019). 

Sehingga bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Kemudian pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Jika pemilik atau pengendara tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana tertulis pada UU LLAJ Nomor 22/2009 pasal 280, akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pelat NomorDendaPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved