Terkini Daerah
Nasib Kepala Sekolah SD di Bali yang Cabuli Siswinya selama 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang kepala sekolah SD di Badung Bali ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswinya. Ini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, diamankan Polres Badung Bali atas dugaan pencabulan kepada siswinya.
Pria tersebut berinisial IWS (43) yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan, Minggu (23/2/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo.
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
• Ungkit Era Jokowi, Pengamat Sebut Banjir DKI Jadi PR Anies Baswedan, untuk Maju di Pilpres 2024?
Korban disetubuhi oleh IWS sejak duduk di kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Laurens mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga korban dijadikan pacar.
Setelah itu, kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyayangkan kasus ini.
Menurutnya, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan.
Sehingga, pelaku harus diberikan sanksi tegas.
“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020), dikutip dari TribunBali.com.
Parwata juga mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.
“Tidak ada ampun, pecat Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegas dia.
• Video Tik Tok Adegan Mesum Jadi Cara Muncikari Cari Pelanggan, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku