Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Kepala Sekolah SD di Bali yang Cabuli Siswinya selama 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang kepala sekolah SD di Badung Bali ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswinya. Ini kronologinya.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan."

"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya.

IWS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.

Evakuasi WNI Kapal Pesiar World Dream, Ini Alasan Pemerintah Pilih Sebaru untuk Isolasi Virus Corona

Kronologi Bisa Terungkap

Mengutip Kompas.com, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.

Menurutnya, IWS menjalankan aksinya tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Tempat tersebut mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung dan rumah tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BaliSiswi SDPencabulanKasus PemerkosaanBadung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved