Terkini Nasional
Peneliti ICW Donal Fariz Terlibat Perdebatan dengan Korlap 212 Damai Hari Lubis
Perdebatan terjadi antara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz dengan Koordinator Lapangan (Korlap) 212, Damai Hari Lubis.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dengan Koordinator Lapangan (Korlap) 212, Damai Hari Lubis.
Hal itu terjadi saat keduanya tampil di acara Apa Kabar Indonesia Pagi tv One pada Kamis (20/2/2020).
Meski mendukung gerakan 212, Donald Fariz meminta agar kelompok tersebut untuk tidak menuduh orang macam-macam tanpa bukti seperti dugaan korupsi dana Pilpres 2019.
• Blak-blakan Ditanya Kenapa Tak Cegah Upaya Pelemahan KPK?, Presiden Jokowi: Saya juga Diawasi
Namun, Damai Hari Lubis bersikeras bahwa pihaknya memiliki bukti.
Damai Hari Lubis mengatakan, bahwa bukti itu didapat dari petugas Pemilu.
Selain itu menurutnya, setiap warga berha berperan dalam pengentasan korupsi.
"Pembuktian itu justru berasal dari petugas mencarinya, kita meminta menagih sudah banyak peristiwa korupsi ini," ujar Damai Lubis.
"Enggak pak," sela Donal.
"Dan ingat peran masyarakat itu setiap saat bahkan dapat hadiah yang ikut dan itu suatu kewajiban hukum positif ada dalam undang-undang korupsi pasal 41," lanjut Damai Lubis.
Damai Lubis mengatakan, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi itu sudah tercantum dalam undang-undang.
Namun menurutnya, sosialisasi soal masyarakat bisa berperan dalam pembarantasan korupsi masih kurang.
• Donal Fariz ICW Dukung 212 tapi Kritik Jangan Tuduh Orang Sembarangan: Nanti Belepotan Sendiri
"Peran masyarakat, masyarakat boleh membantu ini publikasinya kurang ada PP 68 tahun 98, PP 71 terakhir diperbaiki lagi oleh Pak Jokowi 43 2018."
"Masyarakat mendapat reward ini peran masyarakat kalau saya bilang hukum positif karena PP tersebut merujuk kepada undang-undang, tiap undang-undang ada peran masyarakat di dalamnya, ini masyarakat publikasinya kurang," jelasnya.
Damai Lubis menilai, jika masyarakat menyampaikan tindak korupsi lalu malah disebut fitnah maka menurutnya akan kembali ke zaman orde baru.
Menurutnya, bukti tidak harus disampaikan secara langsung.