Breaking News:

Terkini Nasional

Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Omnibus Law 'Monster' Baru

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menduga Omnibus Law akan menjadi 'monster' baru.

YouTube Talk Show tvOne
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020). Refly Harun menduga Omnibus Law akan menjadi 'monster' baru. 

"Iya, karena misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa menurut saya."

Tak hanya itu, Refly juga menduga adanya pelanggaran konstitusi dalam draf Omnibus Law.

"Kewenangan membatalkan Perda melalui peraturan presiden, itu kan bertabrakan dengan konstitusi," terangnya.

"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan Peraturan Pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi."

Lebih lanjut, Refly menilai Omnibus Law terlalu menggantungkan segala sesuatu pada pemerintah pusat.

"Kemudian perspektifnya itu terlalu pemerintah pusat center," terang Refly.

"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat."

Hal itu tentunya akan menimbulkan sejumlah spekulasi.

Menurut Refly, birokrasi yang berbelit hingga tindakan korupsi tak akan hilang jika Omnibus Law itu tetap disahkan.

"Padahal yang saya bayangkan adalah undang-undang ini betul-betul memapas segala penyakit birokrasi dan juga membunuh wabah korupsi," ucap Refly.

"Tapi yang terjadi bukan seperti itu."

Simak video berikut ini menit ke-2.26:

Tanggapan Istana

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan bagaimana pemerintah menanggapi banyaknya kritik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Donny mengatakan pemerintah justru memandang banyaknya kritik sebagai hal yang positif.

Halaman
1234
Tags:
Omnibus LawRefly HarunYouTube
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved