Terkini Nasional
Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Omnibus Law 'Monster' Baru
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menduga Omnibus Law akan menjadi 'monster' baru.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Ia menyimpulkan berarti partisipasi publik terhadap perancangan RUU Cipta Kerja sangat tinggi.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), mulanya Donny menjelaskan bahwa kini draft pembahasan Omnibus Law sudah berada di DPR dan sedang diproses.
• Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat
"Saya kira draft sudah di DPR , dan saya kira akan ada proses politik di DPR," kata Donny.
"Nah proses politik itu nantinya juga akan melakukan filtering terhadap hal-hal yang dirasakan kurang pas
bagi publik."
Donny menyebut perancangan Omnibus Law terbuka terhadap masukan-masukan dan perubahan.
Ia juga menganggap tingginya perhatian publik terhadap perancangan Omnibus Law merupakan hal yang positif.
"Jadi ini kita serahkan, semua masukan didengar," kata Donny.
"Saya kira gelombang penolakan ini menjadi indikator bahwa RUU ini memancing partisipasi publik yang luar biasa."
"Belum pernah ada RUU yang menimbulkan gairah publik yang sedemikian hebat."
"Jadi saya kira ini positif," lanjutnya.
Donny lalu menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan upaya, untuk mengompres sekian ribu pasal dari beberapa sejumlah undang-undang, yang akan diperkecil menjadi ratusan pasal untuk 11 cluster.
Ia menyebut selama proses perancangan akan terjadi penyesuaian terhadap kekeliruan dan perbaikan demi terciptanya peraturan yang baik.
• Jokowi Berpotensi Tumpuk Kekuasaan Lewat Omnibus Law, Refly Harun: Menciptakan Monster Baru
"Memang ini membutuhkan ketelitian, kecermatan dan kalau ada kekeliruan, saya kira ini merupakan waktu untuk perbaikan dan penyempurnaan," papar Donny.
Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.